NonstopNews – Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil membasmi 27.334 konten judi online (judol) yang beredar di media sosial dalam kurun waktu dua hari. Aksi bersih-bersih ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Related Post
Marroli J. Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas konten judi online. "Dalam dua hari ini, kami telah melakukan take down sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online," tegas Marroli pada Senin (25/11/2024).
Angka tersebut bukanlah angka yang kecil. Jika dihitung sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kominfo telah menghapus total 352.719 konten judi online dari berbagai platform, termasuk website, IP address, Meta, Google/YouTube, X (Twitter), Telegram, dan TikTok. Lebih mengejutkan lagi, secara kumulatif sejak 2017 hingga 22 November 2024, Kominfo telah memblokir hampir 5.232.087 konten judi online.
Langkah tegas juga dilakukan terhadap akun-akun media sosial yang mempromosikan judi online, termasuk akun-akun dengan jumlah pengikut yang besar. Beberapa akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut telah diblokir karena terbukti berafiliasi dengan situs judi online. Kominfo menyebutkan beberapa akun yang telah diblokir, di antaranya @aboutjapan.drama (hampir 456.000 pengikut), @sepuh_majoong (1.100 pengikut), dan @wulancimoci (142.000 pengikut).
Kominfo mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas konten judi online dengan melaporkan setiap temuan konten promosi judi online melalui berbagai saluran yang telah disediakan, seperti WhatsApp chatbot stop judi online 081110015080, situs aduankonten.id, atau kontak WA di 08119224545. Perang melawan judi online, menurut Kominfo, membutuhkan kerjasama dari semua pihak.
Tinggalkan komentar