NonstopNews – Ekonomi –Mulai 1 Januari 2025, bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam! Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini tentu akan berdampak pada harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari.
Related Post
Meskipun pemerintah berdalih kenaikan PPN akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial seperti BLT, PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, subsidi listrik, gas LPG 3 kg, BBM, dan pupuk, namun tetap saja berpotensi meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.
Lalu, barang apa saja yang akan terkena dampak kenaikan PPN ini? Secara umum, PPN 12% akan dikenakan pada:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya, barang elektronik yang dibeli di mal.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP tak berwujud dari luar negeri. Layanan streaming film dan musik termasuk di dalamnya.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan bukan untuk usaha. Misalnya, PPN atas bangunan pribadi.
- Penyerahan aset oleh PKP yang semula tidak untuk dijual, asalkan PPN saat perolehannya bisa dikreditkan.
Sistem pengenaan PPN menggunakan negative list, artinya semua barang dianggap kena PPN kecuali yang secara spesifik dikecualikan. Kenaikan ini akan membuat barang-barang konsumsi sehari-hari seperti pakaian, tas, sepatu, pulsa, sabun, elektronik, otomotif, perkakas, hingga kosmetik menjadi lebih mahal. Jasa streaming seperti Netflix dan Spotify juga akan ikut naik harganya.
Kesimpulannya, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN ini. Meskipun pemerintah menjanjikan pengembalian manfaat melalui program bantuan sosial, tetap bijaklah dalam mengelola keuangan agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Tinggalkan komentar