NonstopNews – Ekonomi – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menpera), Maruarar Sirait atau Ara, mengungkapkan keberatannya terhadap kewajiban keikutsertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin (25/11), Ara tegas menyatakan bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. "Posisi saya, kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus sesuai fungsinya. Kalau mau wajib, jangan pakai nama tabungan," tegasnya, seperti dikutip dari Antara.
Related Post
Ara menilai, memaksakan keikutsertaan justru kontraproduktif. Ia meminta BP Tapera untuk lebih kreatif merancang sistem yang menarik minat masyarakat, bukan dengan paksaan. "Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Kadang kita maksa, tapi tidak ada manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah. Jadi, tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan apa keuntungannya bagi mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Menpera meminta BP Tapera untuk mempertimbangkan revisi aturan jika diperlukan. Hal ini penting untuk mendukung program 3 juta rumah dan memastikan masyarakat bisa mendapatkan rumah terjangkau. Sebagai informasi, pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat 2027. Potongan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan freelancer. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tinggalkan komentar