NonstopNews – Nasional – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. OTT yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024, membongkar kasus ini. Yang mengejutkan, ternyata Rohidin memiliki harta kekayaan yang fantastis, mencapai Rp4.100.059.062, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Maret 2024.
Related Post
Rincian kekayaannya cukup mencengangkan. Mayoritas kekayaan Rohidin berupa aset tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan Bengkulu Selatan dengan nilai total Rp2.600.000.000. Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan, antara lain motor Honda tahun 2018 (Rp70 juta), Toyota Harrier tahun 2010 (Rp200 juta), dan motor Honda tahun 2013 (Rp9 juta). Harta bergerak lainnya mencapai Rp265.000.000, sementara kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp956.059.062. Menariknya, dalam laporan tersebut, Rohidin tidak mencantumkan adanya utang. Kasus ini tentu akan menjadi perhatian publik dan proses hukum selanjutnya akan terus dipantau.
Tinggalkan komentar