Upah Naik! Aturan Resmi Segera Terbit!

Upah Naik! Aturan Resmi Segera Terbit!

NonstopNews – Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan Upah Minimum Nasional (UMK) akan terbit sebelum 4 Desember 2024. Pengumuman ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan UMK sebesar 6,5%, yang telah mempertimbangkan daya saing usaha.

Collab-Media-Network-banner-content

"Konsep dan kebijakan Bapak Presiden sudah jelas," ujar Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Ia menambahkan detail teknis kenaikan UMK akan tertuang dalam Permenaker yang ditargetkan rampung sebelum Rabu mendatang. "Semoga sebelum Rabu Permenaker sudah keluar," jelasnya. Permenaker ini akan menjadi pedoman perhitungan UMR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Upah Naik! Aturan Resmi Segera Terbit!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Terkait upah sektoral, Menaker Yassierli menegaskan bahwa kewenangannya berada di Dewan Pengupahan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Amanah MK sudah jelas, upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Semua sudah clear," tegasnya. Ia meminta dukungan publik dan memastikan akan segera merampungkan peraturan menteri terkait hal ini.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar