NonstopNews – Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan Upah Minimum Nasional (UMK) akan terbit sebelum 4 Desember 2024. Pengumuman ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan UMK sebesar 6,5%, yang telah mempertimbangkan daya saing usaha.
Related Post
"Konsep dan kebijakan Bapak Presiden sudah jelas," ujar Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Ia menambahkan detail teknis kenaikan UMK akan tertuang dalam Permenaker yang ditargetkan rampung sebelum Rabu mendatang. "Semoga sebelum Rabu Permenaker sudah keluar," jelasnya. Permenaker ini akan menjadi pedoman perhitungan UMR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Terkait upah sektoral, Menaker Yassierli menegaskan bahwa kewenangannya berada di Dewan Pengupahan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Amanah MK sudah jelas, upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Semua sudah clear," tegasnya. Ia meminta dukungan publik dan memastikan akan segera merampungkan peraturan menteri terkait hal ini.
Tinggalkan komentar