Upah Minimum 2025: Deadline Akhir Tahun!

Upah Minimum 2025: Deadline Akhir Tahun!

NonstopNews – Ekonomi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 25 Desember 2024. Pernyataan tegas ini disampaikan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11). Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum akan terbit pada Rabu (4/12) mendatang. Dengan demikian, Pemda diharapkan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) seusai Permenaker tersebut.

Collab-Media-Network-banner-content

"Target internal kita adalah sebelum 25 Desember," tegas Menaker Yassierli. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan kenaikan upah minimum ini. Kemnaker sendiri berencana menggelar sosialisasi ke seluruh Pemda untuk memastikan kebijakan tersebut dipahami dan diterapkan dengan baik. "Semoga kita dapat sinergi yang baik, mengingat kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," imbuhnya.

Upah Minimum 2025: Deadline Akhir Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sedikit lebih tinggi dari usulan awal Kemnaker yang sebesar 6 persen. Kenaikan ini, menurut Presiden Prabowo, akan diimbangi dengan berbagai program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meringankan beban para pekerja. "Dengan bansos dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal," ujar Presiden Prabowo. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kenaikan upah minimum.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar