Tarif Parkir Tepi Jalan Kota Pekanbaru Naik! Anggota DPRD Sorot Dasar Aturan, Pemkot Sewenang-wenang?

Tarif Parkir Tepi Jalan Kota Pekanbaru Naik! Anggota DPRD Sorot Dasar Aturan, Pemkot Sewenang-wenang?
Ilustrasi Parkir dan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru

NONSTOPNEWS.ID - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengkritik kebijakan terkait kenaikan tarif parkir tepi jalan atau on street yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bertuah ini.

Salah satunya ialah dari Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid yang mengaku terkejut atas adanya kebijakan tersebut.

“Kita cukup terkejut juga ya, karena kenaikan tarif parkir ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya, baik itu berupa penyampaian atau koordinasi dengan kita di DPRD. Kemudian kenapa dasarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi kado Wali Kota sebelumnya,” kata politisi Fraksi PKS kepada Nonstopnews.id, Jumat (2/9/2022).

Kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru saat ini, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, terutama soal hirarki peraturan yang mendasari kenaikan tarif.

"Pj Wali Kota harus membuktikan bahwa kebijakan ini tidak melanggar aturan yang ada. Karena dalam retribusi itu kan diatur oleh Perda, ini kan dasarnya, kalau dengan Perwal  apakah memang dibenarkan (diterapkan kenaikan) agar jangan sampai jadi temuan oleh BPK atau yang lain,” tambahnya.

Karikatur: Tarif parkir naik, anggota DPRD saja terkejut, apalagi masyarakat awam...

Setali tiga uang, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Mulyadi, menyorot perihal dasar regulasi kenaikan teror parkir tepi jalan itu.

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir masih ada, dan masih berlaku, nggak perlu pakai Perwal-Perwal. Kalau mau mengubah, ubah dengan Perda, dibahas resmi," tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, terhitung mulai 1 September 2022, tarif parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan, kendaraan roda dua semula tarifnya Rp.1000 naik 100 persen menjadi Rp.2000, dan untuk tarif parkir kendaraan roda empat semula Rp.2000 naik 50 persen menjadi Rp.3000.

Kenaikan tarif parkir ini didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang ditandangani mantan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Terkait hal itu, ketika dikonfirmasi Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengatakan perihal kebijakan kenaikan tarif parkir tepi jalan ini sudah ada sebelum ia dilantik.

"Kebijakan kenaikan parkir ini sebelum saya dilantik sudah ada. Kita akan panggil Kepala Dinas Perhubungan dan timnya,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Nonstopnews.id di sejumlah titik parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Tuanku Tambusai depan Mall SKA, papan plang keterangan pemberlakuan tarif yang sebelumnya telah terpasang, kini sudah tak terpasang lagi. Namun, pengguna parkir telah dipungut tarif parkir sebesar Rp.2000 untuk kendaraan roda dua sesuai kebijakan tarif parkir yang dipersoalkan.

Hingga berita ini dipublish, Nonstopnews.id masih terus menggali informasi lebih dalam lagi terkait masalah ini. (N’stop)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS