Tanggapan Akademisi Soal Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Pekanbaru, Tajam dan Dalam!

NONSTOPNEWS.ID - Dosen Ilmu Tata Pemerintahan Unversitas Islam Riau (UIR) Panca Setyo Prihatin, menanggapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terkait kenaikan tarif parkir tepi jalan umum.
Dia menilai, meski kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Namun, harus tetap memperhatikan dasar aturan yang menjadi alas kebijakan.
“Apalagi kebijakan yang terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak, harus melalui kajian yang komprehensif. Misalnya, soal kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp.2000 dan kendaraan roda empat menjadi Rp.3000, apa koherensinya bagi Pemerintah, apakah terkait dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Kalau terkait dengan hal itu apa tolok ukur nya?” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Senin (5/9/2022).
Sebab, menurut Panca, jika berbicara target dan capaian maka perhitungannya harus jelas, serta berbanding lurus dengan layanan pada pemilik kendaraan.
“Karena retribusi yang ditarik langsung pada masyarakat memiliki konsekwensi peningkatan layanan yang langsung diterima oleh masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Panca menyorot tajam ditetapkannya kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dimana di lain sisi terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kebijakan serupa.
Pasalnya, Perwal yang menjadi dasar kenaikan tarif parkir itu dinilainya tidak serta merta menganulir kebijakan yang telah tertuang dalam Perda. Dikecualikannya, dalam Perda yang ada mengamanatkan penetapan besaran tarif lebih lanjut diatur dalam Perwal, atau Keputusan Wali Kota.
Panca menegaskan, jikalau Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum masih berlaku dan belum dicabut. Maka katanya, tidak boleh ada ketentuan turunannya seperti Perwal untuk membuat ketentuan yang berbeda.
“Menurut saya itu dalam hirarki hukum sudah menyalahi! Saya tidak tahu persis soal Perda parkir kota sudah dicabut atau belum, karena ada mekanisme dalam pencabutan Perda itu misalnya melalui judicial review di Mahkamah Agung, dan lain sebagainya,” terang Panca.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan telah memberlakukan kebaikan tarif parkir tepi jalan umum, dengan didasari Perwal Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kebijakan kenaikan parkir ini sebelum saya dilantik sudah ada. Kita akan panggil Kepala Dinas Perhubungan dan tim nya,” tukas Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, ketika dikonfirmasi,
Sementara, Kota Pekanbaru telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Hingga berita ini dipublish, Nonstopnews.id masih terus menggali informasi lebih dalam lagi mengenai perihal terkait. (N’Stop/DS)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS