Soal Bansos Anak Yatim di Kota Tangerang, Penerima: Sekali Doang Itu Geh!

NONSTOPNEWS.ID - Berdasarkan penelusuran, ditemukan sejumlah fakta terkait kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) bagi anak yatim di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang pada Tahun Anggaran (TA) 2021yang memperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten bahwa Bansos di Dinas disebut belum optimal.
Dari keterangan salah seorang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) selaku pendamping pendistibusian Bansos tersebut. PSM itu mengungkapakan, diperkirakan para penerima Bansos telah menerima paket bantuan sebanyak 2 kali.
“Isinya sembako dah, kaya telor mah ada. Minyak goreng itu sebotol, seliter paling ya? Jadi orang-orang yang menerima itu merupakan penerima bantuan sosial bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan anak yatim, makanya yang yatim-yatim itu saya kasih. Dalam setahun (tahun 2021) kayanya 2 kali mah ada,” kata salah seorang PSM pendamping yang namanya tidak ingin disebutkan, Rabu (20/7/2022).
Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang penerima Bansos yang identitasnya juga sengaja tidak disebut. Diungkapkannya, dirinya justru hanya menerima paket Bansos tersebut sekali saja, dimana bantuan yang didapat antara lain beras, minyak goreng, sarden kaleng, dan susu.
“Beras 5 kilogram, sarden kaleng merk Botan 2, susu Dancow, sama minyak goreng 1 botol. Sekali doang itu geh,” ujar penerima itu.
Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 tentang Nama-nama Penerima Bantuan Sosial
Bagi Anak Yatim Tahun Anggaran 2021
Merujuk keterangan PSM pendamping kegiatan Bansos dan salah seorang penerima Bansos itu, diduga kuat tidak sesuai dengan apa yang dicatatkan oleh BPK dalam LHP kegiatan Bansos di Dinsos Kota Tangerang.
Sebab, meski dalam LHP itu, BPK tak merinci jumlah tiap-tiap item bantuan pada paket Bansos tersebut. Namun, jika hasil uji petik BPK itu dikalkulasi, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya penerima Bansos menerima paket bantuan sebanyak empat kali pemberian.
Hasil uji petik BPK dalam LHP, dituliskan total keseluruhan anggaran sebesar Rp1.630.200.000,00, direalisasikan ke dalam 5.200 paket barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, susu, yang diberikan kepada 1.300 anak yatim, dimana masing-masing penerima Bansos mendapatkan paket dengan nilai Rp1.254.000,00 per orang.
Jumlah paket bantuan sebanyak 4 itu juga ditegaskan dalam ketetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangerang Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 tentang Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Bagi Anak Yatim Tahun Anggaran 2021, yang merupakan salah satu dasar dari temuan BPK.
Seperti diterangkan pada poin ke dua SK Kadinsos Kota Tangerang tersebut, bahwa nama-nama anak yatim penerima Bansos bagi anak yatim sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan Bansos sebanyak empat kali pemberian, yang terdiri dari, 5 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, 3 kaleng sarden kaleng, 1 dua susu full cream, dan 1 buah tas shoping bag.
“Saya cek dulu ya. Kalau ini SK dapat dari siapa ya, kok tanda tangan basah? Ini dalam rangka apa ya? Di LHP BPK tidak dibahas. Saya harus bahas dulu dengan petugas pengelola,” tukas Kadinsos Kota Tangerang, Mulyani, saat dikonfirmasi soal SK tersebut oleh wartawan, Selasa (19/7/2022).
Hingga informasi berita ini dipublish, Nonstopnews.id masih terus menggali informasi lebih jauh perihal permasalahan terkait. (N’Stop/Najib)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS