NonstopNews – Ekonomi – Gautam Adani, konglomerat terkaya India, tengah menghadapi badai besar. Ia didakwa di Amerika Serikat atas dugaan kasus suap senilai US$265 juta (sekitar Rp4,2 triliun) terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya raksasa di negaranya. Tuduhan ini mengguncang dunia bisnis, mengungkap skema penyuapan dan penipuan yang diduga melibatkan Adani dan tujuh orang lainnya, termasuk keponakannya, Sagar Adani.
Related Post
Jaksa AS menuduh Adani secara pribadi bertemu dengan pejabat pemerintah India untuk melancarkan skema suap yang berlangsung dari 2020 hingga 2024. Bukti-bukti yang ditemukan di sejumlah perangkat telepon menunjukkan pertemuan-pertemuan rahasia dan diskusi terkait skema tersebut. "Dakwaan ini menuduh adanya skema untuk membayar lebih dari US$250 juta sebagai suap kepada pejabat pemerintah India, menipu investor dan bank untuk mendapatkan miliaran dolar, serta menghalangi keadilan," ungkap Wakil Asisten Jaksa Agung Lisa Miller dalam pernyataan resmi nonstopnews.id. Lebih lanjut, Miller menambahkan bahwa pelanggaran ini diduga dilakukan untuk mendapatkan kontrak pasokan energi negara dalam jumlah besar melalui korupsi dan penipuan, merugikan investor AS.
Adani Group, melalui juru bicaranya, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar. Mereka menegaskan komitmen terhadap tata kelola, transparansi, dan kepatuhan hukum. Namun, pihak berwenang AS menunjukkan bukti berupa dokumen dan data dari ponsel yang mendetailkan jumlah suap dan metode pembayaran yang digunakan untuk menyembunyikannya. Mereka juga menyorot peran Vneet Jaain, mantan CEO Adani Green Energy, yang diduga mengumpulkan lebih dari US$3 miliar (sekitar Rp47,8 triliun) dalam bentuk pinjaman dan obligasi, dengan menyembunyikan tindakan korupsi dari pemberi pinjaman dan investor.
Gautam Adani, Sagar Adani, dan Vneet Jaain didakwa atas kejahatan securities fraud, securities fraud conspiracy, dan wire fraud conspiracy. Keluarga Adani juga menghadapi gugatan perdata dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS. Lima terdakwa lainnya didakwa berkonspirasi melanggar UU Praktik Korupsi Asing dan UU Antisuap AS. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada terdakwa yang ditahan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan dunia internasional.
Tinggalkan komentar