SK Penetapan Penerima Manfaat Bansos Covid-19 di Tangsel Masih Belum Jelas, Jawaban Mensos Bikin Bingung

SK Penetapan Penerima Manfaat Bansos Covid-19 di Tangsel Masih Belum Jelas, Jawaban Mensos Bikin Bingung
Kb-nonstopnews.id

NONSTOPNEWS.ID - Meski pembagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak akibat kebijakan penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah masif disalurkan. Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan masih belum jelas.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara, menanggapi santai ketika ditanya mengenai mekanisme penetapan penerima Bansos dari Kementerian Sosial.

“Enggak, cuma di list aja. Diusulkan oleh daerah dan ditetapkan oleh Kemensos,” singkatnya, usai membagikan paket Sembako Presiden, di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, mengaku belum mendapatkan SK penetapan penerima Bansos. Dikatakannya, penyaluran Bansos saat ini mengacu data yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel, baik Bansos dari Provinsi Banten, maupun Bansos yang berasal dari Kemensos.

“Kalau yang saat ini penerima bansos, itu sumbernya dari Kemensos dan Provinsi Banten. SK penetepannya oleh Kemensos dan Gubernur. Kita mengusulkan calon penerima sesuai hasil verifikasi validasi kita yang diusulkan RT, RW, Lurah, Camat secara berjenjang. Tapi saya belum pegang SK, boro-boro ngasih SK, targetnya tuntas baru yang Kemensos 39 Kelurahan,” ungkapnya, Minggu (10/5/2020).

Disisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin, menjelaskan mengenai mekanisme belanja Bansos yang masuk dalam kategori belanja tidak langsung, yang serupa dengan belanja hibah.

“Semua yang sudah terverifikasi di Dinsos, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang direkap secara keseluruhan, terus ke Dinsos, Dinsos mencocokkan lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setelah itu diserahkan ke Kemensos. Kemudian Harus ditetapkan dengan keputusan Walikota, itu kalau Bansos yang daerah, semuanya juga sama harus ditetapkan dulu si A, si B, alamatnya,” terangnya.

Diketahui, ada tiga Bansos bagi terdampak kebijakan penanganan Covid-19 di Tangsel yaitu bansos dari Kemensos berupa paket Sembako untuk 75.916 Kepala Keluarga (KK), Bansos dari Provinsi Banten berupa uang tunai berjumlah 600 ribu rupiah untuk 22.508 KK, dan Bansos dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum dipergunakan. (kb)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS