Rumah Murah Meriah? Rahasia di Baliknya!

Rumah Murah Meriah? Rahasia di Baliknya!

NonstopNews – Ekonomi – Pemerintah berencana memangkas harga rumah tipe 36 hingga Rp10,5 juta mulai Desember 2024. Strategi ini dijalankan dengan cara menghapus beberapa pungutan yang selama ini menjadi beban pembeli rumah. Langkah berani ini diharapkan mampu mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dua pungutan yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Collab-Media-Network-banner-content

Penghapusan BPHTB, khususnya, menjadi sorotan. Pajak ini selama ini dikenal sebagai salah satu komponen biaya yang cukup signifikan dalam proses pembelian rumah. Dengan dihapuskannya BPHTB, diharapkan daya beli masyarakat, terutama mereka yang mengincar rumah tipe 36, akan meningkat. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan akses hunian bagi masyarakat kurang mampu.

Rumah Murah Meriah? Rahasia di Baliknya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, rencana ini tentu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana pemerintah akan menutupi potensi defisit pendapatan negara akibat penghapusan dua pungutan tersebut? Apakah ada rencana pengganti sumber pendapatan negara yang setara? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Kejelasan mekanisme dan dampaknya terhadap perekonomian nasional menjadi kunci keberhasilan program ini. Nonstopnews.id akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memberikan informasi terupdate kepada pembaca.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar