NonstopNews – Ekonomi – Pemerintah resmi menghapus pungutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum. Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah per tahun, sesuai prioritas pemerintah.
Related Post
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan SKB tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan penghapusan retribusi ini sebagai upaya meringankan beban biaya dan mempercepat proses pembangunan rumah. Kriteria MBR yang berhak mendapatkan pembebasan diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023, yang mencakup batasan penghasilan dan luas bangunan.
Batasan penghasilan MBR bervariasi berdasarkan wilayah. Untuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan beberapa wilayah lainnya, penghasilan maksimal bagi yang belum menikah adalah Rp7 juta per bulan, sementara yang sudah menikah Rp8 juta per bulan. Untuk Papua dan sekitarnya, batasnya lebih tinggi, yakni Rp7,5 juta untuk yang belum menikah dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah. Luas bangunan maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun adalah 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya hingga 48 meter persegi.
Tito mencontohkan, pembebasan PBG dan BPHTB dapat menghemat biaya hingga Rp10,5 juta untuk rumah tipe 36. Rinciannya, penghapusan BPHTB sekitar Rp6,2 juta dan PBG Rp4,3 juta. SKB ini akan diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), meskipun berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito meminta pemerintah daerah cermat dalam menerapkan definisi MBR.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menambahkan kebijakan ini berlaku mulai bulan depan dan akan membantu mengurangi hambatan administratif bagi MBR. Ia juga menekankan percepatan penerbitan PBG, yang kini hanya membutuhkan waktu 10 hari, jauh lebih singkat dari sebelumnya yang mencapai 28 hari. Program ini diharapkan dapat mencapai target pembangunan 3 juta rumah.
Tinggalkan komentar