NonstopNews – Ekonomi – Wajib pajak di Jakarta perlu memahami Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk makanan, minuman, dan jasa hiburan. PBJT ini unik karena menyasar kegiatan insidental seperti konser, pameran, atau festival kuliner yang berlangsung sementara. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, pajak ini berlaku jika kegiatan tersebut berlangsung di satu lokasi yang sama.
Related Post
"Pajaknya gak pakai hitungan bulanan standar, lho!" tegas Morris. Masa pajak PBJT untuk acara-acara singkat ini dihitung berdasarkan durasi kegiatan, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 menjelaskan mekanismenya. Wajib pajak menghitung sendiri pajaknya, dengan masa pajak paling lama tiga bulan. Namun, untuk kegiatan insidental seperti konser musik atau festival makanan, masa pajak mengikuti lamanya acara tersebut.
Jadi, gak perlu khawatir ribet! Meskipun perhitungannya berdasarkan durasi acara, kewajiban membayar pajak tetap penting. Pajak daerah, termasuk PBJT, adalah kontribusi kita untuk pembangunan Jakarta. Dana yang terkumpul digunakan untuk infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan agar lebih adil, transparan, dan efisien. Pahami PBJT ini, khususnya bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan acara-acara sementara di Jakarta. Mari bersama membangun Jakarta yang lebih baik!
Tinggalkan komentar