Rahasia Klaim Asuransi Kesehatan Terungkap!

Rahasia Klaim Asuransi Kesehatan Terungkap!

NonstopNews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membocorkan rencana pemerintah untuk merumuskan standar klaim asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah merancang aturan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE). Kerjasama kedua menteri ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian.

Collab-Media-Network-banner-content

Ogi menambahkan, standar klaim ini penting untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat dalam mengajukan klaim. Ia berharap regulasi ini juga akan berdampak positif bagi keberlangsungan rumah sakit, apotek, dan tenaga medis. OJK sendiri tengah memfinalisasi SE terkait produk asuransi kesehatan untuk mendukung terwujudnya hal tersebut.

Rahasia Klaim Asuransi Kesehatan Terungkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa perumusan standar klaim ini tak bisa dilepaskan dari dampak inflasi medis yang jauh lebih tinggi dari inflasi umum. Kondisi ini, yang juga terjadi secara global, mendorong OJK untuk mendorong peningkatan kapabilitas digital, termasuk integrasi sistem informasi rumah sakit, serta peningkatan kemampuan tenaga medis dalam menganalisis data. Pembentukan Medical Advisory Board juga diusulkan untuk memberikan masukan kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan layanan medis.

OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk meninjau ulang produk mereka agar sesuai dengan kebutuhan nasabah dan manajemen risiko yang memadai, serta melakukan sosialisasi secara masif melalui kanal digital untuk mendorong gaya hidup sehat. Dengan penduduk Indonesia mencapai 275 juta jiwa, kebutuhan kesehatan akan terus ada, sehingga langkah-langkah ini dinilai krusial untuk mitigasi risiko di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar