Rahasia Gajimu Naik Saat Pilkada!

Rahasia Gajimu Naik Saat Pilkada!

NonstopNews – Ekonomi – Karyawan yang bertugas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berhak atas upah lembur. Hal ini ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan Instagram resminya pada Selasa (26/11). Kemnaker menyatakan, pekerja yang bertugas pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku untuk hari libur resmi.

Collab-Media-Network-banner-content

Selain itu, Kemnaker juga mengimbau para pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada karyawannya menggunakan hak pilih. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang memiliki kekuatan hukum.

Rahasia Gajimu Naik Saat Pilkada!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lalu, berapa besaran upah lembur yang diterima? Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 Pasal 31 menjelaskan dua skema waktu kerja di hari libur nasional: pertama, 7 jam kerja selama 6 hari (40 jam total); kedua, 8 jam kerja selama 5 hari (40 jam total). Pada skema pertama, upah lembur dihitung: jam pertama hingga ketujuh dibayar dua kali upah per jam; jam kedelapan tiga kali upah per jam; dan jam kesembilan hingga kesebelas empat kali upah per jam. Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya sedikit berbeda.

Skema kedua menghitung upah lembur dua kali upah per jam hingga jam kedelapan, tiga kali upah per jam untuk jam kesembilan, dan empat kali upah per jam untuk jam kesepuluh hingga keduabelas. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan upah per jam dihitung sebagai 1/173 dari upah bulanan (Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021). Pembayaran upah lembur diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 34 ayat 3 PP 35/2021).

Pemerintah menetapkan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional (Keppres Nomor 33 Tahun 2025). Pilkada serentak 2024 diikuti 203.657.354 pemilih terdaftar dalam DPT, yang diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar