NonstopNews – Nasional – Publik kerap penasaran dengan penghasilan Danjen Kopassus, pemimpin pasukan elit TNI AD yang disegani. Kopassus, atau Korps Baret Merah, terkenal dengan kemampuan tempurnya yang mumpuni di berbagai medan, mulai dari pengintaian hingga antiteror. Prajuritnya merupakan individu-individu pilihan yang telah melewati pelatihan intensif, baik fisik, mental, maupun taktik. Jabatan Danjen Kopassus sendiri dipegang oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, saat ini dijabat oleh Mayjen TNI Djon Afriandi. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima seorang Danjen Kopassus?
Related Post
Besaran gaji Danjen Kopassus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota TNI. Sebagai Mayjen (jenderal bintang dua), Danjen Kopassus masuk golongan IV, dengan gaji pokok berkisar antara Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta. Namun, itu baru gaji pokok. Danjen Kopassus juga berhak atas tunjangan kinerja, sesuai PP 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Besaran tunjangan kinerja bervariasi, mulai dari Rp1,96 juta hingga angka tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, dan KSAU, yaitu Rp37,8 juta.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Danjen Kopassus juga menerima berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, dan tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Total penghasilannya tentu jauh lebih besar dari gaji pokoknya. Jadi, berapa tepatnya? Itu tergantung pada berbagai faktor dan jenis tunjangan yang diterima.
Tinggalkan komentar