NonstopNews – Ekonomi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan ini krusial karena NPOPTKP menjadi dasar perhitungan pajak properti. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melebihi NPOPTKP akan dikenakan pajak, selisihnya menjadi dasar perhitungan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menjelaskan hal ini dalam pernyataan resmi.
Related Post
Pengumuman tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mewujudkan tata kelola BPHTB yang lebih baik. Aturan NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah, wasiat, atau waris menetapkan Rp250 juta untuk perolehan hak pertama. Perolehan hak selanjutnya tidak mendapatkan NPOPTKP. Jika perolehan hak dilakukan bersama, NPOPTKP tetap diberikan asalkan merupakan perolehan hak pertama bagi minimal satu orang. Perolehan hak pertama tercatat dalam sistem perpajakan daerah Bapenda DKI Jakarta.
Berbeda dengan perolehan hak karena hibah, wasiat, atau waris. NPOPTKP ditetapkan Rp1 miliar untuk perolehan hak pertama bagi keluarga sedarah garis lurus satu derajat ke atas atau bawah (termasuk suami/istri) dari pemberi hibah. Untuk penerima di luar kategori tersebut, NPOPTKP hanya Rp250 juta. Perolehan hak kedua dan seterusnya tidak mendapatkan NPOPTKP. Perolehan hak bersama tetap mendapatkan NPOPTKP Rp1 miliar jika memenuhi kriteria: perolehan hak pertama bagi minimal satu orang dan penerima hak merupakan keluarga sedarah garis lurus satu derajat ke atas atau bawah dari pemberi hibah (termasuk suami/istri). Syaratnya, perolehan hak pertama tercatat dalam sistem perpajakan Bapenda DKI Jakarta.
Morris Danny menekankan, NPOPTKP menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara. Penetapannya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Pemahaman tentang NPOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum.
Tinggalkan komentar