NonstopNews – Ekonomi – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendorong transformasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil karena Gapoktan, menurut Budi, bukanlah badan usaha, melainkan LSM atau ormas, sehingga kurang tepat dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan Budi dalam audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis (28/11).
Related Post
Audiensi tersebut fokus pada perbaikan sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Budi menjelaskan, distribusi pupuk kini langsung dari pabrik ke penerima manfaat, melewati agen atau dealer. Oleh karena itu, Gapoktan perlu bertransformasi menjadi koperasi agar memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi dari produsen.
Dari total 64.629 Gapoktan di Indonesia, baru sekitar 4.000 yang berbadan hukum koperasi. Sisanya, sekitar 52.300 Gapoktan, perlu segera melakukan perubahan kelembagaan. Menkop Budi Arie bahkan menyarankan Gapoktan dan kios pengecer pupuk untuk bergabung membentuk koperasi.
Pemerintah telah menyiapkan langkah konkret. Program piloting akan dilakukan pada 500 Gapoktan untuk mendorong transformasi menjadi koperasi, dengan dukungan anggaran pengembangan. Kemenkop juga berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyederhanakan standar pelaporan keuangan koperasi, serta menyediakan pendampingan melalui 1.200 Penyuluh Koperasi dan 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi (SPK).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres) Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menekankan peran koperasi dalam penyaluran pupuk. Kemenkop diharapkan dapat membantu proses transformasi Gapoktan menjadi koperasi secara maksimal hingga April 2025, meliputi pendampingan teknis dan administrasi, percepatan legalitas, serta pelatihan bagi pengurus dan anggota koperasi. Target tersebut selaras dengan timeline transisi yang tercantum dalam R-Prepres.
Tinggalkan komentar