NonstopNews – Ekonomi – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengambil tindakan tegas. Sebanyak 11 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran pupuk ilegal. Para pegawai yang terkena sanksi ini terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, dan staf. Langkah ini, menurut Amran, merupakan komitmen pemerintah untuk membersihkan sektor pertanian dan melindungi petani Indonesia dari praktik curang.
Related Post
"Ini perintah langsung Presiden, tidak boleh ada main-main di sektor pertanian. Kita harus memberantas praktik korupsi dan pelanggaran hukum di seluruh sektor," tegas Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).
Bukan hanya menonaktifkan pegawai, Kementan juga memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist). Keempat perusahaan ini terbukti mengedarkan pupuk palsu. Keputusan ini diambil setelah Kementan menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pelaporan resmi mereka.
Amran menjelaskan, laporan mengenai peredaran pupuk palsu telah diterima sekitar 1-2 bulan lalu. Tim khusus Kementan langsung dibentuk untuk melakukan pengecekan sampel di laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP. Hasilnya mengejutkan: empat perusahaan terbukti memproduksi pupuk palsu, sementara 23 perusahaan lainnya memproduksi pupuk di bawah standar.
"Empat perusahaan yang terbukti memproduksi pupuk palsu langsung kita blacklist dan kasusnya kita serahkan ke penegak hukum," tegas Amran. "Sedangkan 23 perusahaan yang pupuknya di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan. Jika terbukti bersalah, mereka juga akan dilaporkan ke penegak hukum."
Amran juga memastikan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang telah di-blacklist. "Kita akan terus memantau. Jika mereka mencoba membangun perusahaan baru dengan pemilik yang sama, tetap akan kita blacklist," pungkasnya. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi petani Indonesia dari kerugian akibat penggunaan pupuk ilegal.
Tinggalkan komentar