Pria Asal Tangerang Diciduk Polisi Tanjung Priok, Saat Jual ABG Berbalut Massage

Pria Asal Tangerang Diciduk Polisi Tanjung Priok, Saat Jual ABG Berbalut Massage
Ilustrasi : Net

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktek prostitusi dengan modus memperdagangkan anak di bawah umur lewat (medsos) Facebook.

Selain mengamankan siswi SMP, AAL alias B (15), yang ditawarkan sebagai pekerja seks komersil (PSK), polisi juga menciduk mahasiswa penyalur PSK, Lamhari Kurniawan alias Allam (20).

Tersangka Allam diamankan di hotel di Jalan Raya Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018) dinihari. Dari memperjual-belikan anak baru gede (ABG) tersebut tersangka mengantongi keuntungan Rp 500 ribu .

“Tersangka menyalurkan dan mendapatkan keuntungan dari kegiatannya. Setiap ada yang memesan tersangka meminta terlebih dahulu Dp Rp 500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi.

"Korban AAL kami amankan sedang menunggu pelanggan di Kamar 209 Hotel Cordex. Kami baru menemukan satu korban di bawah umur,” tambahnya.

Kejadian ini bermula, pada Jumat (31/8/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB, tim cyber patrol mendapatkan informasi ada seorang pria diduga menawarkan prostitusi online melalui grup Facebook bernama Spa Massage Tangerang.

Polisi lalu berpura-pura sebagai pelanggan dengan menerima tawaran Allam dan menentukan Cordex Hotel sebagai tempat pertemuan, pada Jumat (31/8/2018), sekira pukul 20. 00 WIB.

Setibanya di lokasi, polisi langsung menuju ke dalam kamar 209 , sesuai perjanjian dengan Allam. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka beserta korbannya yang diketahui masih dibawah umur dan putus sekolah di bangku SMP tersebut, pada pukul 00.15 WIB.

“Untuk sementara, pengakuan dia (Lamhari) baru melakukan (transaksi prostitusi online) satu tahun belakangan ini,” ujar AKP Faruk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kartu akses kamar 209 Cordex Hotel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu lembar slip bukti transfer sebesar Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi serta pakaian dalam wanita.

Karena itu, pelaku tindak perdagangan anak diduga melanggar Pasal 76Fjuncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/red)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS