NonstopNews – Ekonomi – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Permintaan ini, menurut Ketua APINDO Shinta Kamdani, telah disampaikan langsung kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden. "Kami sudah sampaikan ke pemerintah agar kenaikan PPN ditunda. Ini juga merupakan aspirasi banyak pekerja dan masyarakat luas, karena hampir semua pihak tidak mendukung kenaikan PPN saat ini," ujar Shinta di Jakarta, Selasa (26/11).
Related Post
Shinta menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut telah disampaikan ke berbagai level pemerintahan, hingga ke Presiden. Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan langkah-langkah stimulus ekonomi untuk masyarakat. APINDO sendiri dijadwalkan akan kembali bertemu dengan Kementerian Keuangan pada Kamis depan untuk menegaskan kembali permintaan tersebut.
"Mereka (pemerintah) sedang mengevaluasi kemungkinan pemberian stimulus terlebih dahulu, dan berbagai hal lainnya. Jadi pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut," jelas Shinta. "Kamis depan kami akan dipanggil Kemenkeu, dan kami akan menegaskan kembali permintaan penundaan ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan dijadwalkan berlaku mulai tahun depan. Langkah APINDO ini menjadi sorotan, mengingat dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan iklim investasi di Indonesia.
Tinggalkan komentar