NonstopNews – Ekonomi – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang telah menimbulkan berbagai pertanyaan. Pemerintah sendiri beralasan kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, benarkah hanya itu alasannya?
Related Post
UU HPP memang mengatur kenaikan PPN secara bertahap. Tahap pertama, kenaikan dari 10% menjadi 11% telah dilaksanakan sejak 1 April 2022. Tahap kedua, yang rencananya akan dimulai pada 2025, menaikkan PPN menjadi 12%. Pemerintah tampaknya menjadikan UU ini sebagai payung hukum atas kebijakan yang berpotensi meningkatkan beban masyarakat tersebut.
Namun, beberapa kalangan menilai, alasan pemerintah belum sepenuhnya transparan. Kenaikan PPN ini perlu dikaji lebih dalam, terutama dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Apakah peningkatan penerimaan negara dari kenaikan PPN ini sebanding dengan potensi penurunan konsumsi dan investasi? Pertanyaan ini menunggu jawaban yang lebih jelas dan komprehensif dari pemerintah. Transparansi dan pembukaan ruang dialog publik sangat krusial untuk memastikan kebijakan ini berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tinggalkan komentar