NonstopNews – Ekonomi – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendapat tanggapan dari DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa keputusan akhir terkait hal ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun saat ditemui di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11), seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Related Post
"Sekarang kami kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undangnya sudah disepakati," tegas Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang telah disetujui DPR pada 2021. Namun, saat itu DPR belum memperhitungkan penurunan daya beli masyarakat yang signifikan seperti saat ini.
Misbakhun menyoroti penurunan daya beli yang mengakibatkan banyak masyarakat kelas menengah turun ke kelas ekonomi lebih rendah. Kondisi ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah sebelum menerapkan PPN 12 persen. "Apakah itu jadi pertimbangan? Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan eksekusi kenaikan PPN kepada pemerintah. Keputusan pemerintah untuk memberlakukan atau menunda kenaikan PPN tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka.
Tinggalkan komentar