NonstopNews – Ekonomi – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyuarakan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengungkapkan potensi kenaikan inflasi sebagai dampak langsung dari kebijakan tersebut. "Kami merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan ulang, meninjau ulang rencana kenaikan PPN ini," tegasnya saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Related Post
Meskipun demikian, DPD tidak secara gamblang menolak rencana tersebut. Sultan menjelaskan, DPD tidak akan menghalangi jika pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan simulasi yang matang mengenai dampak kenaikan PPN terhadap penerimaan negara. "Jika simulasi menunjukkan kenaikan PPN dapat membiayai program prioritas seperti program Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan dan energi, maka kami tidak akan menghalangi," tambahnya.
Namun, kekhawatiran DPD bukan tanpa alasan. Dengan kenaikan menjadi 12 persen, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara, sejajar dengan Filipina. Data Worldwide Tax Summaries dari PWC menunjukkan, saat ini Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di ASEAN. Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja menerapkan tarif 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand dan Myanmar 7 persen. Brunei merupakan satu-satunya negara ASEAN yang tidak menerapkan PPN. Keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN ini jelas akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
Tinggalkan komentar