NonstopNews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan hak karyawan yang bekerja saat Pilkada 2024. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025, Pilkada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Konsekuensinya, karyawan yang tetap bertugas berhak atas upah lembur dan tunjangan lainnya sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan Kemnaker melalui unggahan Instagram resminya pada Selasa (26/11).
Related Post
Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk bijak mengatur jadwal kerja karyawan agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Jika karyawan tetap bekerja pada hari pemungutan suara, perusahaan wajib memberikan waktu agar mereka bisa mencoblos. Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang memiliki kekuatan hukum. Pengusaha diwajibkan mematuhi kebijakan ini.
Pilkada serentak 2024 diikuti 203.657.354 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemungutan suara dilakukan di 435.296 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Data DPT menunjukkan komposisi pemilih yang beragam, meliputi Gen Z, Milenial, Generasi X, Baby Boomer, dan Pre-Boomer. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hak pilih dan kesejahteraan karyawan tetap terjaga selama pelaksanaan Pilkada.
Tinggalkan komentar