Pengasuh Ponpes Minta Kasus Kerumunan Massa di Cilongok Dihentikan, Ini Penjelasannya!

Pengasuh Ponpes Minta Kasus Kerumunan Massa di Cilongok Dihentikan, Ini Penjelasannya!
Istimewa

NONSTOPNEWS.ID - Kasus kerumunan massa saat Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Ponpes Al-Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, masih diproses oleh pihak kepolisian. Pengasuh pondok pesantren (ponpes) Nadhlatul Ulum, Imaduddin Utsman meminta pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut karena dinilai diluar dari kendali panitia.

“Ketika pada hari H jama’ah datang  membludak itu diluar kendali panitia kecil itu,” tambahnya.

Tak hanya itu, Imammudin juga menejelaskan menegaskan, kerumunan massa saat acara yang dihelat rutin setiap tahun di ponpes yang diasuh K.H. Uci Turtusi itu diluar dugaan penyelenggara.

“Sebelumnya ada itikad baik dari K.H. Uci Turtusi dan panitia untuk mematuhi peraturan hukum dengan dibubarkannya panitia setelah Polda Banten menyatakan tidak mengizinkan acara tersebut dan bersedia mengadakan acara hanya untuk lingkungan terbatas dengan panitia kecil saja, layaknya acara biasa,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).

Bahkan, setelah pembubaran panitia, berbagai upaya dilakukan agar masyarakat tidak datang ke lokasi acara, di antaranya memasang spanduk dan baliho di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Tangerang.

Informasi yang disebarluaskan tersebut mengimbau masyarakat cukup mengikuti kegiatan melalui tayangan langsung di salah satu stasiun televisi swasta di Banten.

Ia menambahkan, K.H. Uci Turtusi bukan anggota front tertentu atau semacamnya, sehingga ia tidak memiliki agenda politik apapun dalam setiap kegiatan yang dihelatnya. Acara haul tersebut hanya kegiatan pengajian semata.

“K.H. Uci Turtusi menyambut siapa saja yang bertamu di rumahnya dari golongan apapun, jadi ketika ada tokoh ulama/habib dari kelompok tertentu yang terindikasi melawan pemerintah bertamu ke rumahnya tidak otomatis bisa dikatakan beliau mendukungnya, tapi hanya sebagai tuan rumah yang menyambut tamunya. Apalagi beliau dikenal dekat dengan almarhun Gusdur dan Habib Lutfi, tentu pandangan keagamaan dan kebangsaan K.H. Uci juga terpengaruh oleh beliau berdua, terutama untuk keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Wakil Katib PWNU Banten ini.

Kemudian soal insiden jamaah yang menyoraki Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat acara haul itu, Imaduddin mengatakan peristiwa itu jangan diidentikasikan jamaah tidak menghormati personel Kepolisian, terlebih melawan aparat Kepolisian yang bertugas, tetapi kekeliruan jamaah menafsir doktrin tasawuf yang diajarkan K.H. Uci Turtusi.

Doktrin tasawuf yang dimaksud, lanjut dia, yaitu mengutamakan ibadah kepada Allah SWT, tidak terpedaya harta dan jabatan dunia.

“Doktrin tersebut jika salah dipahami akan menyepelekan seluruh jabatan duniawi, tidak tertarik dan menganggap dunia itu hina termasuk yang menjabatnya, jadi insiden tersebut bukan karena muatan politik tapi bias ajaran tasawuf yang dipahami kurang tepat. Peristiwa semacam itu di majelis Cilongok bukan hanya terjadi kepada Kapolres di acara haul tersebut, tapi juga sering terjadi ketika ada pejabat yang berpidato,” paparnya.

Selain itu, permintaan penghentian proses hukum kasus kerumunan massa di acara haul Syekh Abdul Qodir Jaelani itu juga karena pertimbangan K.H. Uci Turtusi pengasuh pesantren dan salah satu ulama yang menjadi panutan masyarakat, khususnya warga Nahdiyyin di Kabupaten Tangerang.

“Jika proses hukum ini berjalan tentu santri dan jamaah pengajiannya akan juga mendapat imbas sehingga tidak dapat mengaji seperti biasa. Dikhawatirkan juga proses hukum ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menambah gaduh suasana demi kepentingan politik mereka,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, kasus kerumunan massa pada acara Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dilimpahkan ke Dirkrimum Polda Banten. Pelimpahan kasus itu untuk menentukan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas.

“Prosesnya sudah dilimpahkan ke Polda Banten untuk menentukan dugaan tindak pidana, tapi tetap Polresta Tangerang membantu penyelidikannya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu,(13/12). (td/red) 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS