NonstopNews – Ekonomi – Rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, akhirnya mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan pihaknya tengah mempelajari usulan tersebut yang berasal dari DPR RI. "Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ungkap Dwi kepada nonstopnews.id, Jumat (22/11).
Related Post
Sebelumnya, wacana ini mencuat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari 41 RUU yang diusulkan untuk Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya adalah pengampunan pajak yang diusulkan Komisi XI DPR RI, mitra kerja Kementerian Keuangan. Tax amnesty sendiri merupakan program pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Program ini pernah diterapkan pada 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif 2-10 persen di era Presiden Joko Widodo. Kala itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku satu kali seumur hidup, sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta mereka sebelum dikenakan sanksi hingga 100 persen.
Namun, program serupa kembali muncul dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 (tax amnesty jilid II). PPS menargetkan dua kelompok wajib pajak: mereka yang telah mengikuti tax amnesty jilid I namun masih memiliki harta yang belum dilaporkan, dan wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam pengampunan pajak untuk harta periode 2016-2020. Tarifnya pun lebih tinggi, yakni 6-11 persen (kebijakan I) dan 12-18 persen (kebijakan II). Kini, munculnya wacana tax amnesty jilid III kembali memicu pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Langkah Ditjen Pajak untuk mendalami usulan ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap penerimaan negara dan kepatuhan perpajakan.
Tinggalkan komentar