Mantap! Tangsel Akhirnya Punya Aturan tentang RDTR
NONSTOPNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangsel Tahun 2022-2042.
Raperwal yang terdiri dari 137 Pasal dan 19 lampiran termuat dalam 277 halaman itu dijadwalkan akan rampung pada akhir tahun ini.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, saat ini Raperwal tersebut masih dalam tahap pendaftaran dan perbaikan untuk pembahasan subtansi pada pertengahan Oktober.
“Draftnya sudah selesai semua, dari kita masih tahapan perbaikan-perbaikan, terus kemudian menunggu berita acara dari Badan Informasi Geospasial (BIG)” ujarnya, di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, di Gedung Associate Tower, Serpong, Senin (26/9/2022).
“Untuk peta eksistensinya tanggal 30 September, terus dijadwalkannya untuk kordinasi pembahasan substansinya itu akhir Oktober atau awal November,” tambah Yulia.
Lanjutnya, dalam waktu dekat Pemkot Tangsel melalui DCKTR akan menggelar konsultasi publik terkait Raperwal ini, dengan melibatkan semua stakeholder terkait.
“Setelah selesai draftnya, kita gelar konsultasi public terakhir, direncanakan tanggal 5 secara hybrid, dengan melibatkan pada stakeholder terlait. Nanti kita laporan dulu ke pak Wali Kota, karena Pak Wali Kota yang memaparkan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi melalui website dari minggu lalu untuk ditampilkan minimal 7 hari kerja menunggu pemasukan dari masyarakat, dari pelaku pembangunan,” pungkasnya. (Kibo)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS