NonstopNews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetor uang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai fantastis, Rp637 miliar, ke kas negara. Angka ini merupakan akumulasi penyetoran dari Januari hingga Oktober 2024, demikian disampaikan Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/11/2024). Prestasi ini melampaui target asset recovery KPK tahun 2024 yang hanya sebesar Rp400 miliar.
Related Post
Budi menambahkan, capaian ini belum final. KPK masih memiliki aset rampasan yang sedang dalam proses lelang, dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun. "Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000," ungkap Budi. Aset terbesar yang berhasil disita berupa saham senilai Rp66 miliar dan sebuah properti mewah seharga Rp40 miliar. Pencapaian luar biasa ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tinggalkan komentar