NonstopNews – Ekonomi – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebingungannya terkait keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa kenaikan ini akan menambah beban para pelaku usaha, terutama di tengah penurunan daya beli masyarakat. "Sampai saat ini, kami belum mengetahui landasan pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut," ujar Bob kepada nonstopnews.id, Sabtu (30/11).
Related Post
Apindo mengaku masih menunggu penjelasan rinci dari pemerintah. Sejak pengumuman kenaikan UMP oleh Presiden Prabowo Subianto, belum ada komunikasi resmi antara pemerintah dan pihak pengusaha. "Kami menunggu penjelasan pemerintah," imbuh Bob. Penjelasan detail sangat dibutuhkan pengusaha untuk menentukan besaran upah ke depan dan menghitung kenaikan biaya tenaga kerja serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan UMP 6,5 persen untuk tahun 2025 langsung dari Kantor Presiden. Beliau menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan dengan perwakilan buruh, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan 6 persen. Pengumuman ini menimbulkan reaksi beragam, tak hanya dari kalangan pengusaha.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) misalnya, menilai kenaikan 6,5 persen belum cukup untuk mengatasi dampak kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan kepada nonstopnews.id pada Jumat (29/11) bahwa kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi buruh saat ini. Menurutnya, penurunan harga sembako dan pangan terlebih dahulu perlu dilakukan agar kenaikan UMP 6,5 persen dapat benar-benar meningkatkan daya beli. (ldy/agt)
Tinggalkan komentar