NonstopNews – Ekonomi – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan akan mengkaji ulang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menyusul polemik investasi Apple yang hingga kini belum terealisasi di Indonesia. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan rencana revisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tiga opsi investasi sebagai syarat TKDN: manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Related Post
Febri menjelaskan, perubahan struktur industri dalam negeri dan pergeseran pasar menjadi alasan utama perlunya penyesuaian. Ia juga mengakui adanya ketidakpuasan publik terkait perlakuan terhadap Apple. "Banyak netizen yang mempertanyakan, ‘Kok Apple dapat karpet merah?’," ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Meskipun Apple telah mengajukan proposal investasi baru senilai US$100 juta (sekitar Rp1,59 triliun dengan kurs Rp15.930 per dolar AS) pada 19 November 2024, Kemenperin masih mempertimbangkan keadilan nilai investasi tersebut jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India. "Kita ingin investasi yang lebih besar, idealnya pembangunan pabrik manufaktur di Indonesia, atau setidaknya melibatkan industri dalam negeri dalam global value chains mereka," tegas Febri.
Kemenperin mengakui keterbatasan Indonesia dalam industri semikonduktor, namun menekankan potensi produksi aksesoris dan kabel charger iPhone oleh industri dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek pengganda, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja. "Oleh karena itu, kami mempertimbangkan revisi Permenperin 29/2017 mengingat pergeseran yang terjadi dalam komposisi penjualan, teknologi, dan jumlah industri pendukung smartphone," pungkas Febri. Kajian ulang ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi asing dengan pengembangan industri dalam negeri.
Tinggalkan komentar