Kadishub Kota Pekanbaru Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Parkir, Janggal?

Kadishub Kota Pekanbaru Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Parkir, Janggal?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso,

NONSTOPNEWS.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, akhirnya angkat bicara soal polemik kenaikan tarif parkir tepi jalan umum yang menjadi sorotan sejumlah pihak.

Dirinya menegaskan, bahwa penerapan kebijakan tersebut sudah transparan dan dengan aturan yang benar. Bahkan, Yuliarso membandingkan pengelolaan parkir saat ini dengan 40 tahun lalu.

"Intinya ini zaman yang transparansi dan keterbukaan itu ada, kawan-kawan juga harus melihat dan menyampaikan 40 tahun yang lalu konvensional dan tradisional yang nggak dikelola banyak masalah, nggak beraturan. Sekarang hampir setiap masalah yang terjadi kami lihat aturan,” katanya, di gedung Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Jumat (23/2022).

Yuliarso menyampaikan, bahwa dasar aturan kenaikan tarif yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 148 tahun 2020 itu juga sangat transparan dan terbuka untuk umum.

"Oh bisa, itu terbuka kok, nanti saya bilang untuk dikirim. Itu dokumen umum kok, bisa juga download," ungkapnya.

Sayangnya, Yuliarso tidak membeberkan secara detil mengenai jumlah titik parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Pekanbaru, dan besaran pendapatan retribusinya.

Karikatur: Bandinginnya terlalu jauh ke belakang Pak..!, 40 tahun yang lalu?

"Ini semua ruas jalan di Kota Pekanbaru termasuk yang kita kelola, ada seratusan lebih yang kita kelola, termasuk jalan besar, tapi ya seluruh jalan kota Pekanbaru ini kita kelola,”

"Pendapatan keseluruhan itu terbagi beberapa pengelola ya, yang saya ingat itu ya yang besar itu ada yang 30jt/hari, yang lain nya ada juga,itu semua ada di UPT,” terang Yuliarso.

Namun, pernyataan Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, tempak bersebrangan dengan fakta yang ada. Sebab, selain dasar aturan yang belum bisa diakses. Jumlah titik parkir dan besaran pendapatan retribusi, hingga mekanisme pengelolaan dengan pihak ketiga, belum dibuka secara terang benderang kepada publik.

Menggapi hal itu, dosen Ilmu Tata Pemerintahan Unversitas Islam Riau, Panca Setyo Prihatin mengatakan, transparansi merupakan indikator yang harus terpenuhi oleh penyelenggara negara disegala tingkatan. Menurutnya, transparansi tidak saja soal pengelolaannya tapi dimulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaannya.

“Termasuk, publik harus mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Seperti keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, berapa target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berapa capaiannya, juga harus diketahui oleh publik,” ujarnya, melalui pesan Whatsapp, Minggu (25/9/2022).

Senada, Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Riau, Safrizal Nasution menegaskan, jika kenaikan tarif parkir sudah sesuai dengan ketentuan dan kajian, seharusnya Kadishub Kota Pekanbaru menyampaikan perihal terkait secara transparan, jelas dan gamblang kepada masyarakat.

“Ada kontribusi signifikan terhadap PAD dari sektor parkir tepibjalan umum, serta ada transparansi terhadap perhitungan dan kontrak dengan pihak pengelola. Informasi ini harusnya disampikan kepada masyarakat luas,” pungkasnya. (Dian Sukri)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS