Kabar Gembira! Utang UMKM Lunas April 2025?

Kabar Gembira! Utang UMKM Lunas April 2025?

NonstopNews – Ekonomi – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan kabar gembira bagi pelaku UMKM di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa utang UMKM di perbankan ditargetkan lunas pada April 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang telah diterbitkan dan ditargetkan rampung dalam enam bulan sejak penerbitan. "Sesuai arahan dari PP yang dikeluarkan Pak Prabowo, kita harus menyelesaikannya dalam waktu 6 bulan," ujar Maman, seperti dikutip dari nonstopnews.id, Rabu (20/11).

Collab-Media-Network-banner-content

Namun, penghapusan utang ini memiliki kriteria tertentu. UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang antara lain yang terdampak bencana alam. Besaran utang maksimal yang dihapus adalah Rp300 juta untuk pelaku usaha perorangan dan Rp500 juta untuk pelaku usaha institusi. Angka tersebut sudah termasuk pokok pinjaman dan bunganya. "Jadi, mayoritas yang berutang itu sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, maksimal Rp300 juta untuk perorangan," jelas Maman.

Kabar Gembira! Utang UMKM Lunas April 2025?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kebijakan penghapusan utang macet ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, ditandatangani pada 5 November 2024. Prabowo sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai kelompok, termasuk petani, nelayan, dan UMKM. "Saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan," ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban rakyat, khususnya para produsen pangan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar