Julham Firdaus: Pendapatan dari Instalasi Fiber Optic Harus Masuk Postur APBD Perubahan

Julham Firdaus: Pendapatan dari Instalasi Fiber Optic Harus Masuk Postur APBD Perubahan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus,

NONSTOPNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengarahkan para pengusaha provider internet di Tangsel untuk membatasi pemasangan kabel udara fiber optic (FO), dan menggantikannya dengan isntalasi fiber optic bawah tanah, serta membayar biaya sewa dari pemanfaat lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan sebagai media untuk pemasangan instalasi fiber optic.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus, mengatakan, pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO bawah tanah yang akan segera diterapkan itu, semestinya harus dimasukan ke dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, dan juga APBD Murni Tahun 2023 mendatang.

“Kalau memang sudah diterapkan dalam waktu dekat ini, maka pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO itu sudah harus masuk ke dalam APBD Perubahan 2022 dan juga APBD Murni 2023 nanti,” ungkapnya.

Tambah Julham, tidak hanya pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO saja, tetapi juga pemasangan instalasi air bersih, pippa gas harusnya dikenakan retribusi. “Nah pos penerimaannya harus masuk di perubahan dan murni.

“Intinya, semua pendapatan daerah dari pajak atau retribusi, serta pendapatan daerah lainnya yang sah itu, harus dihitung dari perubahan atau murni makanya saya sebagai anggota DPRD akan awasi itu jangan sampai kecolongan. Dan, saya ingatkan jangan main-main dengan pendapatan daerah, karena saya akan konsen monitor oknum-oknum yang memanfaatkannya,” ujar Julham.

Julham juga mengatakan, untuk penerapan instalasi FO tersebut, juga harus jelas mekanisme pembayarannya.

“Untuk FO ini harus jelas mekanisme pembayaran seperti apa, penyewaan lahan seperti apa. jangan sampai hilang begitu aja,” paparnya.

Diketahui, Pemkot Tangsel, melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), beberapa waktu telah sepakat merelokasi kabel udara fiber optic di sepajang Jalan Ceger Raya, sepanjang 7 km, secara bertahap mulai Pondok Betung hingga Jalan Pondok Aren pertigaan Gopli.

Kepala Dinas SDABMBK Robbi Cahyadi, mengatakan proses relokasi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Apjatel untuk mncabut tiang-tiang penyangga kabel udara fiber optic yang saat ini berada di atas lahan pedestrian serta melakukan pemutusan kabel-kabel yang semrawut dan mengganggu estetika sepanjang 3,5 km, dan akan mempercepat relokasi kabel udara ke instalasi bawah tanah.

"Dinas SDABMBK telah memberikan waktu sejak April 2022 melalui Apjatel namun pemindahan tersebut lambat dilakukan oleh para provider dengan alasan material kabel bawah tanah belum dikirim," ujar Robbi.

Ia menambahkan, galian yang telah dilakukan di sepanjang Jalan Ceger Raya tersebut dalam rangka menyediakan prasarana saluran utilitas bawah tanah telah selesai dan tinggal melakukan pemindahan dengan total 20 provider, sehingga galian dianggap tidak tuntas oleh masyarakat karena mengakibatkan macet dan mengganggu pejalan kaki.

"Adanya provider yang meminta waktu toleransi, pihak kami hanya memberi waktu satu hari sesuai kesepakatan kemarin, selanjutnya relokasi ini merupakan program bersama Pemkot dan Apjatel untuk tidak ada lagi tiang penyangga kabel udara fiber optic di atas pedestrian, sehingga membuat nyaman pejalan kaki," pungkasnya. (N’stop/dra).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS