JNE Tanggapi Pemberitaan Soal Disribusi Beras Bantuan Sosial yang Rusak di Depok

JNE Tanggapi Pemberitaan Soal Disribusi Beras Bantuan Sosial yang  Rusak di Depok
JNE Tanggapi Pemberitaan Terkait Distribusi Beras Bantuan Sosial

NONSTOPNEWS.ID – Perusahaan ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) buka suara soal kabar dugaan adanya penimbunan beras bantuan sosial (bansos).

Diketahui, baru-baru ini kabar viral soal adanya bansos beras yang ditimbun di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok ramai di media sosial.

Adapun alasan mengapa pihak JNE disebut-sebut karena lokasi penimbunan beras bansos ini bersebrangan dengan gudang kantor JNE Depok.

Untuk itu, dalam keterangan resminya, JNE memberi penjelasan panjang agar kabar itu tak menjadi salah paham yang berkepanjangan di masyarakat.

"Tanggapan atas pemberitaan terkait distribusi beras bantuan sosial," tulis pada keterangan resmi JNE.

Untuk isi dari keterangan resmi tersebut sebagai berikut:

  1. JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm. Bapak H. Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.
  2. Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah. Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program Pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.
  3. Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
  4. Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
  5. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Di akhir keterangan resmi JNE yang ditandatangani oleh VP of Marketing Eri Palgunadi, dikatakan bahwa klarifikasi yang disampaikan ini merupakan hak jawab yang sangat penting artinya agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yang terjadi tersebut. (1st)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS