NonstopNews – Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, melakukan restrukturisasi dengan menunjuk tiga Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) baru. Yang mengejutkan, salah satunya adalah seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal!
Related Post
Ketiga Plt Dirjen tersebut adalah Molly Prabawaty sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, menggantikan Prabunindya Revta Revolusi. Molly sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa. Kemudian, Wayan Toni Supriyanto ditunjuk sebagai Plt Dirjen Ekosistem Digital. Sebelumnya, Wayan menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Surat penunjukan keduanya dikeluarkan Menkominfo pada 25 November 2024, dengan catatan Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran.
Namun, yang paling menarik perhatian adalah penunjukan Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024. Brigjen Pol Alexander Sabar, yang sebelumnya bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN), memiliki rekam jejak mentereng di bidang penegakan hukum dan pengawasan dunia maya. Ia mengantongi berbagai sertifikat pelatihan internasional di bidang investigasi dan forensik digital, termasuk dari Interpol Amerika Serikat.
Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Rabu (27/11/2024), menekankan pentingnya kolaborasi Kominfo dan lembaga penegak hukum dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks, khususnya judi online. Penunjukan Brigjen Pol Alexander Sabar, menurutnya, merupakan implementasi Perpres Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang membentuk Dirjen baru untuk mengawasi kejahatan digital. Meutya berharap langkah ini dapat mempercepat pemberantasan kejahatan digital di lingkungan Kominfo dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital Indonesia.
Tinggalkan komentar