NonstopNews – Ekonomi – Ribuan iPhone 16 telah masuk ke Indonesia meskipun pemerintah melarang penjualannya. Kemenperin mencatat hingga 10 November 2024, sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah berhasil lolos masuk ke Tanah Air. Ancaman pemblokiran IMEI pun dilayangkan jika ditemukan bukti penjualan perangkat tersebut.
Related Post
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan belum ada IMEI yang diblokir karena belum ada bukti kuat penjualan iPhone 16 di Indonesia. "Namun, jika terbukti diperjualbelikan, kami siap menonaktifkan IMEI-nya," tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap penjual ilegal akan ditangani oleh pihak berwenang.
Langkah antisipasi pun tengah disiapkan Kemenperin untuk mencegah penyelundupan iPhone 16. Upaya verifikasi ulang barang elektronik impor akan diperketat. Febri mencontohkan, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan dicocokkan dengan data paspor pemilik barang. "Nanti akan mudah dicek, apakah iPhone 16 tersebut digunakan oleh pemilik paspor atau tidak," jelasnya.
Langkah ini, lanjut Febri, merupakan arahan langsung dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, untuk mempertimbangkan pemblokiran IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia, termasuk yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang.
Alasan larangan penjualan iPhone 16 adalah belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, Apple telah mengajukan proposal investasi baru senilai US$100 juta (sekitar Rp1,59 triliun) pada 19 November 2024. Proposal tersebut kini tengah dikaji Kemenperin untuk periode dua tahun ke depan.
Tinggalkan komentar