Investasi Bodong, Alami Kegugian Rp 285 Miliar, Aldaej Saad Ibrahim Gugat PT Zarinda di PN Makassar

Investasi Bodong, Alami Kegugian Rp 285 Miliar, Aldaej Saad Ibrahim Gugat PT Zarinda di PN Makassar
Aldaej Saad Ibrahim, warga negara Arab Saudi gugat rekan bisnisnya di PN Makassar

NONSTOPNEWS.ID - Seorang warga Arab Saudi menggugat rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, setelah diduga menjadi korban investasi bodong hingga mengalami kerugian Rp 258 miliar.

Aldaej Saad Ibrahim menggugat PT Zarinda Perdana sebuah perusahaan pengembang perumahan di Sulawesi Selatan. Perkara ini pun telah memasuki proses persidangan di PN Makassar.

Kasus ini bermula ketika perusahan asal Arab Saudi itu pada tahun 2015 hingga 2018 lalu, memberikan modal pekerjaan kepada PT Zarinda Perdana untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

"Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan. Sehingga klien kami mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan," kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Rabu (26/1).

Yoyo menerangkan, bahwa sejak pertengahan tahun 2018 pihak PT Zarinda Perdana sebagai tergugat telah membuat surat pernyataan kepada Aldaej Saad Ibrahim akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar sebelum akhir 2018 secara bertahap.

"Akan tetapi, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," bebernya.

Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo maka pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

"Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami. Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini," jelasnya.

"Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di jelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia," sambungnya.

Atas dasar tersebut kata Yoyo meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa klien kami segera dapat diselesaikan, serta
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Karena kasus ini merupakan parameter dari iklim investasi di Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dengan adanya kepastian hukum bagi investor asing maka menjadi potensi besar bagi negara ini untuk menjadi tempat para investor asing menanamkan modanya," pungkasnya. (1st/Lk)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS