NonstopNews – Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan jadwal pengumuman hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Informasi mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Rabu (27/11/2024) malam. Afifuddin menegaskan, hasil resmi Pilkada akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Related Post
Proses panjang penghitungan suara akan dimulai pada 28 November mendatang. Tahapan rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang. "Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024," jelas Afifuddin. KPU, lanjut Afifuddin, akan memberikan update perkembangan seiring berjalannya proses di daerah.
Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan, proses berlanjut ke tingkat kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahap ini meliputi penetapan hasil pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Afifuddin menekankan pentingnya transparansi proses ini, mengingat hasil resmi Pilkada didapat dari rekapitulasi berjenjang sesuai amanat undang-undang. "Hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," tegasnya.
Tinggalkan komentar