NonstopNews – Nasional – Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi, Andi Muhammad Asrun, mengungkap praktik unik dalam sengketa Pilkada. Dalam Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Advokat di Jakarta (21-22 November 2024), Asrun membeberkan bagaimana pihak yang kalah kerap menggunakan gosip sebagai senjata andalan. "Kuasa hukum pihak yang kalah seringkali kalap di MK," ungkap Asrun. Mereka tak segan-segan menggunakan gosip—yang sulit diverifikasi—sebagai alat bukti untuk memenangkan gugatan.
Related Post
Lebih lanjut, Asrun menjelaskan, pihak yang kalah juga gemar menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), meskipun bukti yang mereka miliki minim. "Ini hanya untuk terlihat ‘keren’ di mata hakim," sindir Asrun. Sebaliknya, kuasa hukum penyelenggara pemilu (termohon) harus lebih teliti dan tenang. Asrun menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa kelayakan permohonan, mulai dari kewenangan, tenggat waktu, ambang batas, hingga isi permohonan itu sendiri. "Seringkali ditemukan ketidaksesuaian, misalnya permohonan untuk daerah X, isinya malah tentang daerah Y. Ini karena kuasa hukum pemohon yang menangani banyak kasus hanya melakukan copy-paste berkas," jelasnya.
Asrun juga menyarankan agar kuasa hukum termohon dalam eksepsi fokus pada pokok permasalahan dan menghindari penggunaan teori hukum yang tidak relevan. "Jangan bertele-tele, langsung ke inti masalah agar hakim mudah memahami dan memutuskan dismissal," tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait dinilai memiliki beban kerja yang lebih ringan karena sebagian besar permasalahan ditangani oleh kuasa hukum penyelenggara Pilkada. Acara yang diikuti sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia ini diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners.
Tinggalkan komentar