NonstopNews – Nasional – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali harus memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Panggilan kedua ini terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan pada Kamis, 29 November 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, lantai 6. Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).
Related Post
Surat panggilan kedua ini telah dilayangkan sejak Rabu, 20 November 2024. Ade Ary menjelaskan bahwa panggilan sebelumnya tidak dihadiri oleh Firli dengan alasan tertentu yang telah disampaikan kepada penyidik. Kasus ini bergulir setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. "Tenang saja, nanti selesai," ujar Karyoto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dalam konferensi persnya, Ade Safri menyatakan bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Kini, publik menantikan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri pada pekan depan.
Tinggalkan komentar