Bulog Tak Lagi Untung-untungan, Fokus Swasembada Pangan!

Bulog Tak Lagi Untung-untungan, Fokus Swasembada Pangan!

NonstopNews – Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan alasan di balik perubahan status Perum Bulog. Bulog akan kembali menjadi badan otonom di bawah Presiden, bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini, menurut Zulhas, krusial untuk mencapai target swasembada pangan dalam empat hingga lima tahun mendatang. Konsekuensinya, Bulog tak lagi beroperasi secara komersial demi mengejar keuntungan.

Collab-Media-Network-banner-content

"Itu sudah kita sepakati, dan diputuskan untuk mencapai swasembada pangan. Fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaga, enggak bisa komersial lagi," tegas Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Ia menjelaskan, skema komersial dalam penyerapan gabah atau beras akan dihapus. "Kalau komersial, hitung-hitungan untung rugi. Kalau rugi diperiksa. Yang penting lembaganya akan berubah," imbuhnya.

Bulog Tak Lagi Untung-untungan, Fokus Swasembada Pangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengamini hal tersebut. Ia menyatakan Bulog akan mendapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk stabilisasi harga. "Dengan APBN, kita bisa langsung stabilisasi. Beli dari petani, beli dari petani gula, petani jagung," ujar Wahyu. Ia menambahkan, Bulog tetap menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN hingga 2025, namun tim transformasi akan dibentuk melalui Keppres. Bisnis komersial Bulog akan dialihkan, namun fokus utama tetap pada stabilisasi harga dan pelayanan kepada petani.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap perubahan status Bulog. Ia menekankan pentingnya badan yang fokus pada operasi pasar untuk mencapai swasembada pangan. Wahyu Suparyono juga menjelaskan bahwa Bulog akan menjadi lembaga pemerintahan di bawah Presiden, mirip dengan Badan Gizi Nasional. Perubahan ini menandai berakhirnya era Bulog sebagai BUMN, yang dimulai sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar