BOM! Isi Rahasia Draf UMP 2025 Bocor!

BOM! Isi Rahasia Draf UMP 2025 Bocor!

NonstopNews – Ekonomi – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak keras rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum (UM) 2025. Menurutnya, rumus yang diusulkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam draf tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan UMP dibagi dua kategori: industri padat karya dan padat modal. "Ini melanggar putusan MK yang hanya menetapkan kenaikan UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," tegas Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).

Collab-Media-Network-banner-content

Lebih lanjut, draf Permenaker juga mengatur opsi perundingan bipartit perusahaan bagi perusahaan yang tak mampu membayar kenaikan UMP 2025. Iqbal menolak keras hal ini, karena penetapan UMP seharusnya melalui Dewan Pengupahan Daerah sesuai putusan MK. "Draf Permenaker ini jelas bertentangan dengan putusan MK dan ditolak buruh!" tegasnya. KSPI pun meminta Presiden Prabowo Subianto menolak draf tersebut dan mengancam mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika tuntutan buruh diabaikan.

BOM! Isi Rahasia Draf UMP 2025 Bocor!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, juga menolak draf Permenaker yang membagi UMP menjadi dua kategori. Ia menekankan bahwa putusan MK hanya mengatur kenaikan UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan memperhatikan KHL. Andi Gani juga menolak opsi perundingan bipartit perusahaan terkait ketidakmampuan membayar UMP, serta rencana pengaburan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS dan UMSK).

Nonstopnews.id telah berupaya konfirmasi kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, terkait isi draf tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar