Bejat.! Kakek di Tangsel Tega Cabuli Cucu Tiri Saat Sedang Sakit

Bejat.! Kakek di Tangsel Tega Cabuli Cucu Tiri Saat Sedang Sakit
Ilustrasi/Net

NONSTOPNEWS.ID - Seorang kakek bernama Lukman Hakim (53), tega mencabuli cucu tirinya yang sedang berisitirahat karena sakit. Beruntung kejadian tak berlangsung lama, karena sang nenek berinisial UR keburu memergoki aksi bejat itu di dalam kamar.

Informasi yang dihimpun, peristiwa berlangsung pada Kamis (07/02/2019), sekira pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku, di Jalan Cirompang, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketika itu, seperti biasa korban berinisial JQ (10 tahun) sedang mampir ke rumah neneknya usai pulang sekolah. Karena sedang tak enak badan dan pusing, JQ yang masih mengenakan seragam sekolah tak jadi berangkat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.

Bocah lugu yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu memilih beristirahat di dalam kamar. Namun tiba-tiba, Lukman Hakim yang merupakan kakek tirinya datang menyelinap ke dalam kamar. Dia memaksa JQ melepas seragam sekolah. Meski awalnya menolak, namun karena di bawah ancaman akhirnya korban menuruti permintaan sang kakek.

"Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya, namun korban tidak mau. Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau menuruti," terang AKP Alexander Yurikho, Kasatreskrim Polres Tangsel, Minggu (10/2/2010).  

Selanjutnya, Lukman yang nampak kesetanan mulai mencabuli bagian tubuh korban. Kejadian itu pun berakhir setelah dipergoki oleh istrinya yang juga adalah nenek korban.

"Tiba-tiba neneknya masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban sedang dicabuli oleh tersangka," imbuh AKP Alex.

Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 07 Februari 2019.

Tak beberapa lama, sekira pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas pun mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya, Kakek Lukman digelandang ke kantor polisi.

"Diamankan sejumlah barang bukti. Kita juga sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A guna mendampingi korban," tukas AKP Alex.

Atas perbuatan bejatnya, Kakek Lukman dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ak) 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS