Bebas dari BI Checking! Begini Caranya!

Bebas dari BI Checking! Begini Caranya!

NonstopNews – Ekonomi – Memiliki skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dikenal sebagai BI Checking, bisa jadi mimpi buruk. Akses pinjaman, mulai dari paylater hingga KPR, akan sulit didapatkan. Namun, jangan khawatir! Ada jalan keluar untuk membersihkan nama Anda di daftar hitam tersebut. Kuncinya adalah konsistensi dan ketelitian dalam melunasi kewajiban finansial.

Collab-Media-Network-banner-content

Skor kredit buruk di SLIK OJK umumnya disebabkan oleh riwayat pembayaran yang buruk, seperti keterlambatan atau tunggakan cicilan. Untuk membersihkannya, langkah pertama adalah mengecek skor kredit Anda melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Setelah mengetahui skor dan riwayat pembayaran, langkah selanjutnya adalah membayar seluruh tunggakan kredit tepat waktu. Ketepatan waktu pembayaran ini sangat krusial.

Bebas dari BI Checking! Begini Caranya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setelah melunasi semua tunggakan, langkah penting berikutnya adalah melaporkan pelunasan tersebut kepada OJK. Hal ini untuk memastikan bahwa catatan pelunasan Anda tercatat resmi dan mempercepat pembaruan skor kredit. Pantau pembaruan skor kredit di SLIK OJK. Proses pembaruan biasanya memakan waktu maksimal 30 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut skor kredit belum berubah, segera ajukan komplain kepada lembaga pemberi pinjaman.

Perlu diingat, dalam SLIK OJK terdapat lima kategori skor kredit: Skor 1 (Lancar), Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus), Skor 3 (Kurang Lancar), Skor 4 (Diragukan), dan Skor 5 (Macet). Skor 5 menunjukkan riwayat pembayaran yang sangat buruk, di mana debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga catatan pembayaran agar tetap lancar dan terhindar dari jeratan skor kredit buruk. Dengan konsistensi dan disiplin finansial, membersihkan nama di BI Checking bukanlah hal yang mustahil.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan!Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar