NonstopNews – Ekonomi –Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, memberikan respons positif terhadap usulan Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembentukan bank emas atau bullion bank. Dalam acara MIND ID Commodities Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11), Dilo menekankan pentingnya langkah ini untuk mengoptimalkan potensi emas nasional yang selama ini belum terdata secara maksimal. "Ini aset yang belum tercatat, sayang sekali bagi negara. Aset ini bisa menjadi aset negara. Maka penting untuk membentuk bullion bank, atau bank emas," tegas Dilo.
Related Post
Dilo mengungkapkan, transaksi emas melalui PT Aneka Tambang (Antam) mencapai angka fantastis, yaitu 70 ton per tahun atau setara Rp100 triliun. Namun, transaksi tersebut belum terdokumentasi dengan baik dan sistematis. "Bayangkan, 70 ton emas per tahun, setara Rp100 triliun, tapi tidak tercatat. Ini sangat disayangkan. Jika tercatat, dengan penyimpanan fisik yang aman, ini akan menjadi generator pertumbuhan ekonomi negara," tambahnya.
Meskipun menyambut baik ide tersebut, Dilo menjelaskan bahwa MIND ID perlu berkolaborasi dengan lembaga yang memiliki izin remittance atau izin operasional bank untuk mewujudkan bullion bank. Hal ini karena hanya lembaga keuangan yang diizinkan menjalankan fungsi bank emas. "Kami mungkin akan bekerja sama dengan lembaga yang memiliki izin remittance. Karena MIND ID bukan bank," jelas Dilo.
Sebelumnya, nonstopnews.id melansir pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang membuka opsi menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian sebagai bank emas. Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. POJK ini mengatur berbagai aspek usaha bullion, mulai dari simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan, hingga kegiatan lain berbasis emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap peraturan ini dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan emas, termasuk memaksimalkan potensi emas yang selama ini belum termanfaatkan. Bank umum dengan modal inti minimal Rp14 triliun diizinkan menjalankan usaha bullion, termasuk melalui unit usaha syariah. Lembaga yang hanya menyediakan jasa penitipan emas tidak diwajibkan memenuhi syarat modal inti tersebut.
Tinggalkan komentar