NonstopNews – Nasional – Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menyita perhatian publik. Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari tersebut. Budi Gunawan menegaskan, tersangka, AKP Dadang Iskandar, akan dijerat pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya.
Related Post
"Kita semua turut berduka cita atas meninggalnya AKP Ulil Ryanto Anshari," ungkap Budi Gunawan saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemecatan Dadang Iskandar akan didahulukan sebelum proses hukum pidana berjalan. "Kapolri telah menginstruksikan agar hukuman seberat-beratnya dijatuhkan. Proses kode etik dan disiplin akan dijalankan untuk memecat yang bersangkutan, dan saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Hasil koordinasi nonstopnews.id dengan Kapolri dan Polda setempat menunjukkan bahwa Dadang Iskandar akan dijerat dengan pasal berlapis. "Setelah pemecatan, proses pidana akan dilanjutkan, dan kita akan mendorong pengenaan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Budi Gunawan. Dugaan sementara, penembakan yang dilakukan Dadang dipicu oleh penangkapan tersangka kasus tambang Galian C. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tragis ini.
Tinggalkan komentar