NonstopNews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Informasi mengejutkan ini terungkap setelah KPK menggelar konferensi pers Minggu malam (24/11/2024). Tak hanya Rohidin, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka: Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (EV) alias AC, ajudan Gubernur.
Related Post
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan kronologi kasus ini. Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah meminta dukungan dana kepada bawahannya untuk keperluan Pilkada Gubernur Bengkulu November 2024. Ancaman pemecatan pun dilontarkan jika permintaan tersebut tak dipenuhi.
Sepanjang September hingga Oktober 2024, Isnan Fajri, atas arahan Rohidin, mengumpulkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Tujuannya? Mengumpulkan dana untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin sebagai Gubernur.
Bukti kuat keterlibatan Rohidin semakin terkuak dengan pengakuan dua kepala dinas. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi (SF), menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, EV, agar terhindar dari pemecatan. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso (TS), mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Uang tersebut juga diserahkan untuk menghindari ancaman pencopotan dari jabatannya.
Kasus ini mengungkap praktik intimidasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu terhadap bawahannya. Ancaman penonaktifan jika Rohidin tak terpilih kembali menjadi senjata ampuh untuk memeras dana dari para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. KPK kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tinggalkan komentar