Ahli Waris Sebut UIN Ciputat Berbohong, Ini Jawaban UIN

Ahli Waris Sebut UIN Ciputat Berbohong, Ini Jawaban UIN

TANGSEL - UIN Syarif Hidayatullah tetap melakukan eksekusi atas lahan 1116 m2, yang saat ini digunakan tempat usaha oleh para ahli waris, di Jalan Ir. H. Juanda, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Salah seorang ahli waris, Heri menyatakan, pihak UIN sempat menyewa salah satu lokasi tempat usaha ahli waris, Ibu Nani. Penyewaan tersebut, digunakan sebagai Koperasi UIN Syarif Hidayatullah, selama 4 tahun. Bahkan, Heri menyebut UIN berbohong, jika tidak mengakui hal tersebut.

"Tempatnya Bu Nani itu pernah disewa oleh UIN. Berarti mereka mengakui, bahwa lokasi 1116 m2, termasuk milik Bu Nani itu bukan milik UIN. Bukti-bukti penyewaan jelas, pakai notaris juga. Kalau UIN tidak mengakui, berarti mereka bohong," kata Heri saat ditemui di lokasi, Senin (20/8/2018).

Melalui Kuasa Hukumnya, Mahyuni Harahap, pihaknya akan berkoordinasi dengan tokoh setempat, apabila langkah eksekusi tetap diambil oleh UIN Syarif Hidayatullah.

"Kita sudah koordinasi. Dibantu Daeng Feri, kami akan turunkan ribuan masyarakat, untuk menghadap langkah UIN. Jadi kami minta, UIN hormati gugatan kami, jangan sembarangan mengambil sikap," tegas Mahyuni.

Dikonfirmasi terpisah, melalui Kepala Bagian Umum UIN Syarif Hidayatullah, Encep Dimyati menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan sewa-menyewa di lahan tersebut. Dirinya menduga, yang melakukan perjanjian sewa, ialah salah seorang karyawan, yang mengatasnamakan kampus.

"Mungkin karyawan yang mengatasnamakan kampus. UIN tidak pernah melakukan perjanjian sewa dengan pihak manapun, terlebih lokasi itu jelas-jelas milik Kementerian Agama," kata Encep saat ditemui di ruang rapat UIN Syatif Hidayatullah.

Encep menambahkan, putusan inkrah yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII), Syarif Sugirwo, sudah menjadi bukti, bahwa lokasi yang ditempati oleh para ahli waris, merupakan kesalahan yang sudah diputuskan pengadilan. Sugirwo dinyatakan bersalah atas korupsi, penjualan lahan milik Departemen Agama, di berbagai lokasi.

"Inkrah tahun 94 kan jelas. Putusannya jelas. Syarif Sugirwo itu sudah dipenjara, bahkan meninggal di penjara. Dia dipidana melakukan tindakan korupsi terhadap penjualan lahan milik Depag RI, kala itu," pungkasnya. (ak)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS